Berita Nasional -CM, Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
lainnya yang terdiri dari Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemda kembali
meneguhkan tekadnya untuk mengawal keuangan desa agar proses pembangunan
desa lebih akuntabel sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penegasan itu terkait dengan rencana
pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah
Tahun 2017 yang akan diselenggarakan di Jakarta, tanggal 18 Mei 2017.
Acara tersebut akan dihadiri Presiden RI dengan peserta dari APIP
Kementerian/Lembaga dan Pemda, serta perwakilan pemerintah
provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa.
Survei yang dilakukan BPKP pada akhir
Tahun 2014 menunjukkan bahwa kondisi desa bervariasi mulai dari
pemerintah desa yang minim sarana prasarana karena kendala supply
listrik, hingga pemerintah desa yang sudah maju karena telah berbasis
teknologi (web/internet). Kualitas SDM rata-rata belum memadai (belum
memahami pengelolaan keuangan), karena tingkat pendidikannya yang
bervariasi.
Di samping itu, masih terdapat desa yang
belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, belum memiliki
prosedur yang dibutuhkan untuk menjamin tertib administrasi dan
pengelolaan keuangan serta kekayaan milik desa, serta belum menyusun
laporan sesuai ketentuan. Evaluasi APBDesa juga belum didukung kesiapan
aparat kecamatan serta pengawasan belum didukung SDM memadai di tingkat
APIP Kabupaten/Kota.
BPKP melakukan sinergi dengan
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem
pengendalian internal pengelolaan keuangan desa melalui pengembangan
aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa dan peningkatan kapabilitas
APIP dalam pengawalan keuangan desa.
Bersama Kementerian Dalam Negeri, BPKP
telah mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan
mengembangkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan
Desa (SISKEUDES). Hingga saat ini, tingkat implementasi SISKEUDES sudah
mencapai 33,17% atau 24.863 dari 74.954 desa di seluruh Indonesia
hingga diharapkan Tahun 2019 seluruh desa sudah menggunakan aplikasi
tersebut.
Dalam rangka mendorong implementasi
SISKEUDES secara penuh, BPKP berkoordinasi dengan Kementerian Dalam
Negeri c.q. Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk memfasilitasi
implementasi aplikasi SISKEUDES secara bertahap. Selain itu, BPKP juga
berkoordinasi dengan KPK menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk
mengimplementasikan aplikasi SISKEUDES. Penyebarluasan aplikasi
tersebut dilakukan BPKP bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi
dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Bagi daerah yang sudah
mengimplementasikan SISKEUDES, BPKP bersama The World Bank (Bank Dunia)
telah memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.
Saat ini sudah terdapat belasan ribu
desa yang membentuk Badan Usaha Milik /BUM Desa. Di samping SISKEUDES,
BPKP bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi juga mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Akuntansi
Badan Usaha Milik Desa (SIA BUM Desa) pada akhir Tahun 2016. SIA BUM
Desa dikembangkan untuk membantu pengelola operasional BUM Desa dalam
pengelolaan transaksi akuntansi, penyusunan laporan keuangan, dan
laporan kinerja BUM Desa. Pada tahap awal pengembangan, SIA BUM Desa
telah diimplementasikan pada 15 BUM Desa di Provinsi Bali.
Fitur-fitur yang ada dalam kedua sistem tersebut dibuat sederhana dan user friendly untuk menyikapi kondisi desa yang bervariasi dan memudahkan implementasinya. Dengan satu kali proses penginputan sesuai dengan transaksi yang ada, SISKEUDES dan SIA BUM Desa dapat menghasilkan output
berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. Selain dari sisi kemudahan, keduanya juga
dilengkapi dengan Sistem Pengendalian Intern (Built-in Internal Control)
dan didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual
Aplikasi. BPKP mendorong APIP untuk ikut serta dalam Satuan Tugas
Pemerintah Daerah dalam implementasi SISKEUDES.
Sebagai upaya nyata untuk meningkatkan
kapabilitas APIP, BPKP melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan keuangan desa melalui
penyelenggaraan bimbingan teknis dan Focus Group Discussion (FGD) serta monitoring bersama atas penyaluran dan penggunaan dana desa setiap triwulan.
Di samping itu, BPKP juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK dalam melakukan workshop
peningkatan kapabilitas APIP dan Unit Layanan Pengadaan serta membantu
Kementerian Keuangan dalam mengidentifikasi permasalahan penyaluran dan
penggunaan dana desa.
Pengawalan keuangan dan pembangunan desa
merupakan tugas yang harus diemban oleh seluruh APIP dengan
sebaik-baiknya. Ke depan, jumlah dana yang digelontorkan ke desa akan
semakin besar. APIP sebagai pengawal kebijakan strategis Presiden,
Menteri dan Kepala Daerah dituntut untuk memberikan rekomendasi yang
bersifat strategis agar implementasi UU Desa ini dapat berjalan dengan
baik. Pengawalan desa membutuhkan integrasi yang harmonis dari seluruh
potensi yang ada pada APIP maupun stakeholders lainnya, karena banyak aspek di desa yang perlu dikawal secara bersama-sama. (CM-25)
Komentar