Berita Nasional ,CM - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan kas
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, ditemukan kelebihan pembayaran
sebesar Rp 17,6 miliar.
Kelebihan pembayaran ini ditemukan dalam transaksi pembayaran honor bagi belasan ribu kader pos pelayanan terpadu (Posyandu) dan kader Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) periode Januari-Juni 2014 lalu.
Berdasarkan, keterangan Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat (Kapermas) Kota Bekasi, Saiful Bahri, ada sebanyak 1.500 Posyandu se-Kota Bekasi dan 15.000 kader Posyandu dan kader PKK, sebagai penerima honor.
Tiap kader Posyandu dan PKK mendapat honor sebesar Rp 1,2 juta yang diberikan per semester atau sekitar Rp 200.000 per bulan.
Berdasarkan audit BPK tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran, yang seharusnya dibayarkan kepada kader Posyandu dan kader PKK hanya 6 bulan terhitung mulai Juli-Desember 2014 namun kenyataannya dibayarkan selama 12 bulan terhitung Januari-Desember 2014.
"Selama enam bulan tersebut ada kelebihan pembayaran dan memerintahkan kepada Kepala Kapermas Kota Bekasi untuk membuat mekanisme penarikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 17.664.000.000 dan menyetorkan kembali ke kas Pemerintah Kota Bekasi," ujar Kabag Humas Setda Kota Bekasi, M Jufri, di kantor Wali Kota Bekasi, Kamis (2/7).
Dia menjelaskan, kelebihan pembayaran honor ini terjadi karena payung hukum pembayaran honor para kader Posyandu dan kader PKK se-Kota Bekasi diterbitkan pada 9 Juli 2014 yakni tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal) Nomor 25 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Penunjang Kinerja bagi Kader Posyandu dan Kader PKK 2014.
"Perwal tersebut baru dibuat pada 9 Juli 2014 dan tidak berlaku surut. Sesuai dengan Perwal tersebut, pembayaran honor para kader Posyandu dan kader PKK seharusnya diberikan sejak Perwal tersebut ditetapkan yakni Juli hingga Desember 2014," ungkapnya.
Sedangkan kenyataannya para kader yang berjumlah 15.000 orang telah menerima honor yang dihitung sejak Januari hingga Juni 2014 dengan total dana sebesar Rp 17,6 miliar dari dana APBD Kota Bekasi 2014.
"Pemerintah Kota Bekasi melalui Kapermas Kota Bekasi akan memulangkan kelebihan uang tersebut ke kas daerah," ujar Jufri.
Dia menambahkan, teknis penarikan kelebihan pembayaran melalui pembuatan surat pernyataan yang ditandatangani oleh masing-masing kader Posyandu dan kader PKK terkait kesanggupan untuk menyicil kelebihan pembayaran tersebut.
"Nanti akan dicicil selama satu tahun ke depan dan berapa besar kesanggupan masing-masing kader untuk membayar cicilan tersebut melalui surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran," imbuhnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya akan melakukan sosialisasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada kader Posyandu dan kader PKK melalui camat dan lurah setempat. Dan terakhir, pada tahap melakukan pembayaran yang dilakukan oleh kader yang bersangkutan melalui bank ke kas daerah.
Terkait hal ini, kata Jufri, kelebihan pembayaran sebesar Rp 17,6 miliar ini tidak masuk dalam ranah pidana.
"Kelebihan pembayaran ini hanya kesalahan administrasi, tidak masuk ranah pidana. BPK RI menemukan adanya ketidakpatuhan adminstrasi saja dan tidak masuk ranah pidana," imbuhnya.(CM-XXX)
Kelebihan pembayaran ini ditemukan dalam transaksi pembayaran honor bagi belasan ribu kader pos pelayanan terpadu (Posyandu) dan kader Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) periode Januari-Juni 2014 lalu.
Berdasarkan, keterangan Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat (Kapermas) Kota Bekasi, Saiful Bahri, ada sebanyak 1.500 Posyandu se-Kota Bekasi dan 15.000 kader Posyandu dan kader PKK, sebagai penerima honor.
Tiap kader Posyandu dan PKK mendapat honor sebesar Rp 1,2 juta yang diberikan per semester atau sekitar Rp 200.000 per bulan.
Berdasarkan audit BPK tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran, yang seharusnya dibayarkan kepada kader Posyandu dan kader PKK hanya 6 bulan terhitung mulai Juli-Desember 2014 namun kenyataannya dibayarkan selama 12 bulan terhitung Januari-Desember 2014.
"Selama enam bulan tersebut ada kelebihan pembayaran dan memerintahkan kepada Kepala Kapermas Kota Bekasi untuk membuat mekanisme penarikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 17.664.000.000 dan menyetorkan kembali ke kas Pemerintah Kota Bekasi," ujar Kabag Humas Setda Kota Bekasi, M Jufri, di kantor Wali Kota Bekasi, Kamis (2/7).
Dia menjelaskan, kelebihan pembayaran honor ini terjadi karena payung hukum pembayaran honor para kader Posyandu dan kader PKK se-Kota Bekasi diterbitkan pada 9 Juli 2014 yakni tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal) Nomor 25 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Penunjang Kinerja bagi Kader Posyandu dan Kader PKK 2014.
"Perwal tersebut baru dibuat pada 9 Juli 2014 dan tidak berlaku surut. Sesuai dengan Perwal tersebut, pembayaran honor para kader Posyandu dan kader PKK seharusnya diberikan sejak Perwal tersebut ditetapkan yakni Juli hingga Desember 2014," ungkapnya.
Sedangkan kenyataannya para kader yang berjumlah 15.000 orang telah menerima honor yang dihitung sejak Januari hingga Juni 2014 dengan total dana sebesar Rp 17,6 miliar dari dana APBD Kota Bekasi 2014.
"Pemerintah Kota Bekasi melalui Kapermas Kota Bekasi akan memulangkan kelebihan uang tersebut ke kas daerah," ujar Jufri.
Dia menambahkan, teknis penarikan kelebihan pembayaran melalui pembuatan surat pernyataan yang ditandatangani oleh masing-masing kader Posyandu dan kader PKK terkait kesanggupan untuk menyicil kelebihan pembayaran tersebut.
"Nanti akan dicicil selama satu tahun ke depan dan berapa besar kesanggupan masing-masing kader untuk membayar cicilan tersebut melalui surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran," imbuhnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya akan melakukan sosialisasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada kader Posyandu dan kader PKK melalui camat dan lurah setempat. Dan terakhir, pada tahap melakukan pembayaran yang dilakukan oleh kader yang bersangkutan melalui bank ke kas daerah.
Terkait hal ini, kata Jufri, kelebihan pembayaran sebesar Rp 17,6 miliar ini tidak masuk dalam ranah pidana.
"Kelebihan pembayaran ini hanya kesalahan administrasi, tidak masuk ranah pidana. BPK RI menemukan adanya ketidakpatuhan adminstrasi saja dan tidak masuk ranah pidana," imbuhnya.(CM-XXX)
Komentar