Berita Nasional, CM - Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro
Sandjojo, meminta kepada penegak hukum untuk segera menindaklanjuti
laporan pengaduan penyelewengan dana desa. Laporan-laporan tersebut
telah disampaikan oleh Satgas Dana Desa ataupun Satgas lain yang
terdapat di sejumlah kementerian terkait.
"Setiap penyimpanan harus ditindak tegas
supaya ada efek jera. Kita juga harus munculkan efek pencegahan kepada
pejabat-pejabat desa lainnya untuk tidak melakukan penyimpangan terhadap
pemanfaatan dana desa," kata Menteri Eko saat Rakornas Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2017 di Kantor BPKP, Jakarta,
Kamis (18/5).
Dirinya mengungkapkan, selama tahun 2016
lalu terdapat 932 laporan pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran
penyalahgunaan dana desa yang masuk di Kemendes PDTT. Dari angka
tersebut, lanjutnya, terdapat lebih dari 200 laporan pengaduan yang
sudah diserahkan ke KPK dan 167 laporan diserahkan ke kepolisian.
"Yang berhasil masuk meja hijau dan
telah divonis hanya 67 orang. Hanya karena jumlahnya 67 orang, kami
khawatir pejabat desa lainnya akan mengikuti jejak mereka. Oleh karena
itu, kami mohon agar ditindaklanjuti. Bukan masalah nilai yang
dikorupsi, namun memberi efek jera agar tidak turut diulang oleh
pejabat-pejabat desa lainnya," tegasnya.
Untuk terus meningkatkan pengawasan dana
desa, Menteri Eko telah menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, untuk memimpin Satgas
Dana Desa. Dirinya berharap pengawasan dana desa menjadi lebih efektif.
Menteri Eko juga meminta inspektorat daerah di Kabupaten/ Kota turut
serta membantu mengawal dana desa.
"Yang paling penting adalah pengawasan
masyarakat dan pengawasan media. Dengan semakin banyak keterlibatan
masyarakat, pejabat desa nantinya akan mikir untuk melakukan tindakan
penyalahgunaan dana desa," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander
Marwata mengatakan, KPK akan mendorong APIP untuk makin gencar
mengawasi penggunaan dana desa. Dirinya juga mendorong agar masyarakat
terlibat aktif dalam pengawasan dana desa di daerahnya masing-masing.
"Yang paling penting kalau terkait dana
desa sebenarnya adalah masyarakat. Kita harus dorong bersama untuk
membantu mengawasi karena masyarakatlah yang benar-benar ada di lokasi.
Masyarakatlah yang tahu dana desa digunakan untuk apa. Jadi, ketika
masyarakat mengetahui adanya penyimpangan itu, silahkan lapor," katanya.
Marwata menambahkan, dirinya mendukung
apabila pejabat desa dapat langsung diberhentikan jika terbukti
menyelewengkan dana desa. Ia membandingkan jika kasus tersebut dibawa ke
pengadilan. Dirinya menyontohkan, jika ada pejabat desa melakukan
tindak korupsi sebesar Rp 50 juta, lalu diselesaikan di pengadilan, maka
bukan tidak mungkin anggaran yang dikeluarkan meningkat hingga ratusan
juta.
"Biayanya mahal, padahal
penyimpangannnya kecil. Jadi, berhentikan saja pejabatnya kalau itu
menyangkut integritas. Kalau ada kerugian, segera kembalikan. Kemendes
PDTT dan Kemendagri bisa berkoordinasi dengan BPKP untuk mengevaluasi
peraturan terkait pemberhentian kepala desa," katanya. (CM-02)
Komentar