Ambon,CM
Keambiguan dan BOS di kalangan masyarakat membuat sesuatu yang sangat mendasar untuk pendidikan di generasi muda mudi kita smeua di kota ambon, kata Saniri negeri Passo untuk itu perlu di perhatikan Ketentuan Bagi Sekolah Penerima BOS, sebagai berikut :
1. Semua sekolah yang menerima dana BOS harus mengikuti petunjuk
teknis BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah;2. Semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMP Satap harus memenuhi ketentuan pungutan sebagai berikut:
a. Semua sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang
tua/wali siswa; b. Sekolah swasta yang memungut biaya pendidikan harus mengikuti
1. Semua sekolah yang menerima dana BOS harus mengikuti petunjuk
teknis BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah;2. Semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMP Satap harus memenuhi ketentuan pungutan sebagai berikut:
a. Semua sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang
tua/wali siswa; b. Sekolah swasta yang memungut biaya pendidikan harus mengikuti
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun
2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada
Sekolah Dasar; c. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang
tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa,
tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka
waktu pemberiannya; 3. Semua sekolah SMA/SMALB/SMK harus memenuhi ketentuan
pungutan sebagai berikut:
a. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan atau meringankan (discount fee) siswa miskin dari
kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa. Dengan demikian pemerintah tidak meninggalkan anak dari kelompok masyarakat yang kurang
2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada
Sekolah Dasar; c. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang
tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa,
tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka
waktu pemberiannya; 3. Semua sekolah SMA/SMALB/SMK harus memenuhi ketentuan
pungutan sebagai berikut:
a. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan atau meringankan (discount fee) siswa miskin dari
kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa. Dengan demikian pemerintah tidak meninggalkan anak dari kelompok masyarakat yang kurang
beruntung di sisi ekonomi, namun sebaliknya membawa mereka masuk ke dalam sistem pendidikan dalam rangka menyukseskan program Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
b. Khusus bagi sekolah yang berada di provinsi yang telah menerapkan kebijakan lokal terkait pendidikan gratis/tidak boleh menghimpun partisipasi pembiayaan dari masyarakat, sekolah
tidak diwajibkan memberikan pembebasan (fee waive) dan atau meringankan (discount fee) biaya pendidikan bagi siswa miskin; c. Agar kebijakan pembebasan atau pemberian keringanan biaya
sekolah bagi siswa miskin di jenjang menengah ini tepat dalam implementasinya, maka mekanismenya mengikuti langkah sebagai berikut: i. Kepala Sekolah mengadakan rapat di tingkat sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan atau perwakilan orang tua, guru pembimbing/bimbingan konseling, wali kelas dan bagian Tata Usaha sekolah untuk menentukan sasaran siswa yang diberikan manfaat pembebasan dan atau pemberian
eringanan biaya sekolah. Penentuan sasaran siswa penerima manfaat sepenuhnya menjadi kebijakan sekolah sesuai konsep MBS;
ii. Pertimbangan penetapan sasaran siswa miskin penerima
manfaat didasarkan pada kondisi antara lain:
1) Siswa yang termasuk penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH); 2) Siswa yang terancam putus sekolah karena tidak mampu membayar tagihan biaya sekolah dan atau; 3) Siswa yang tingkat kemampuan ekonomi orangtuanya
paling rendah di sekolah. iii. Selanjutnya Kepala Sekolah menetapkan daftar siswa penerima
manfaat pembebasan dan atau pemberian keringanan biaya
sekolah.
iv. Dalam penentuan besaran pemberian pembebasan dan atau pemberian keringanan biaya bagi siswa miskin, sekolah memperhatikan beberapa faktor di sekolah masing-masing, antara lain biaya pendidikan tiap siswa selama satu tahun, jumlah siswa miskin yang ada di sekolah, kebutuhan program dan anggaran sekolah per tahun, besar dana BOS yang diterima sekolah dan dana dari sumber lainnya. d. Untuk mencapai tujuan Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun pada jenjang pendidikan menengah, khususnya untuk mengurangi siswa putus sekolah pada saat transisi dari jenjang pendidikan dasar, sekolah negeri berupaya menerapkan program ramah sosial dengan cara melakukan identifikasi dan merekrut siswa miskin lulusan SMP yang memiliki minat bersekolah dan berpotensi baik dalam bidang akademik/non akademik dan membebaskan biaya pendidikannya di sekolah;
e. Sekolah penerima BOS menerapkan mekanisme subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat dan sukarela
bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui program BOS; f. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
4. Pemerintah daerah harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparan dan akuntabel;
5. Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
E. Program BOS dan Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu Melalui program BOS SD dan SMP yang terkait pendidikan dasar 9 tahun, setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal
berikut:
1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses
pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu; 2. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD dapat melanjutkan ke tingkat SMP;
3. Kepala Sekolah SD/SDLB menjamin semua siswa yang akan lulus
dapat melanjutkan ke tingkat SMP/SMPLB;
4. Kepala Sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di
lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah;
5. Kepala Sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan
akuntabel;
6. BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
F. Program BOS dan Rintisan Program Wajib Belajar 12 Tahun Program BOS merupakan salah satu program utama pemerintah yang bertujuan mendukung Rintisan Program Wajib Belajar 12 Tahun. Oleh karena itu seluruh pemangku kepentingan pendidikan wajib memperhatikan pentingnya program BOS yaitu:
1. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu;
2. Merupakan sarana penting untuk meningkatkan akses layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu;
3. Mempersempit kesenjangan angka partisipasi sekolah antar kelompok penghasilan (kaya-miskin), dan antar wilayah (kota-desa);
4. Menyediakan sumber dana bagi sekolah untuk mencegah siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran sekolah dan biaya ekstrakurikuler sekolah;
5. Mendorong dan memberikan motivasi kepada pemerintah daerah serta masyarakat yang mampu, untuk memberikan subsidi pembiayaan kepada siswa miskin (subsidi silang);
6. Kepala Sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah;
7. Kepala Sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
8. BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak menimbulkan adanya diskriminasi bagi mereka yang tidak memberikan sumbangan.
G. Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) Program BOS memberikan dukungan kepada sekolah dalam menerapkan konsep MBS, yaitu kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. Penggunaan dana semata-mata ditujukan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dana dari pihak manapun dan untuk
kepentingan apapun. Pengelolaan program BOS menjadi kewenangan sekolah secara mandiri
dengan mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan MBS sebagai berikut:
1. Sekolah mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan; 2. Sekolah melakukan evaluasi diri sekolah secara rutin; 3. Sekolah harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah yang disusun 4 (empat) tahunan;
4. Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM),
Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
5. RKJM, RKT dan RKAS harus didasarkan hasil evaluasi diri sekolah; 6. RKJM, RKT dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai dengan kewenangan daerah) untuk sekolah negeri atau yayasan untuk sekolah swasta.
H. Tanggung Jawab Pendanaan Pendidikan Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya pendidikan sekolah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah mengalokasikan dana BOS untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasionalnya. Sampai dengan saat ini kemampuan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan secara keseluruhan belum dapat direalisasikan, sehingga masih diperlukan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat untuk memenuhi kekurangan biaya pendidikan yang dibutuhkan oleh sekolah. Jenis biaya operasional aktual yang dibelanjakan oleh sekolah sangat bervariasi sesuai dengan kebutuhan biaya operasional tiap sekolah. Sementara itu, jenis peruntukan yang diakomodasi dalam BOS saat ini belum seluruhnya dapat dipenuhi. Menyikapi hal tersebut, diperlukan adanya sinergi pendanaan melalui BOS pusat dan BOS daerah provinsi/kabupaten/kota, baik melalui peningkatan besaran dana yang diberikan maupun jenis peruntukannya. Adapun jenis pemanfaatan dana yang dialokasikan oleh pemerintah daerah/masyarakat diharapkan dapat melengkapi peruntukan BOS. (CM -02)
Komentar