AWASI DANA ASPIRASI TUMPAH TINDIH DENGAN DANA DESA 2017 DI KOTA AMBON

Ambon ,CM

Pengertian dana aspirasi tidak seperti dibayangkan anggota DPR memegang Rp 20 miliar dibagi-bagi itu jelas tidak ada mekanisme," jelas Misbakhum saat berbincang dalam diskusi akhir pekan di bilangan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6). Misbakhum menerangkan, tim UP2DP tersebut mewakili 10 fraksi di DPR. Termasuk di dalamnya ada PDI Perjuangan, Golkar dan juga Hanura yang diketuai Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Keuangan, Taufik Kurniawan dengan lima orang wakil.

"Jadi tidak ada anggota DPR ingin mengambil alih peran pemerintah, ingin punya anggaran sendiri, mengeksekusi anggaran, minta jatah 20 miliar, itu tidak ada," tegasnya. Kemudian untuk legal standingnya, lanjut Misbahkun, mengacu pasal 78 dan 80 UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) mengenai penguatan penyerapan aspirasi daerah pemilihan. Adapun mekanismenya sendiri diawali anggota DPR menerima proposal dari masyarakat. Proposal itu lantas direkap untuk disampaikan melalui mekanisme fraksi dan diparipurnakan. "Nanti diserahkan ke Sekjen untuk diteruskan ke pemerintah," imbuhnya.Proses berikutnya adalah proses APBN yang dilakukan seperti biasa. Dalam hal ini, pemerintah yang akan menentukan program-program pembangunan usulan mana untuk dijadikan prioritas. Sementara untuk menghindari tumpah tindih, program fiktif dan kickbak, jelas Misbahkun, maka akan disiapkan aturan dan tata caranya melalui Peraturan DPR.

"Kita sudah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini, Direktur Jenderal Anggaran bahwa petunjuk anggaran dan teknisnya itu sepenuhnya wilayah pemerintah," urainya lebih lanjut. Dalam media online Politik RMOL.CO.

Hal  ini juga perlu di perhatikan oleh semua aparat pemerintah di desa atau negeri di kota ambon , karena kebanyakan dana aspirasi anggota dewan itu turun di desa atau negeri . untuk itu sebagai saniri/BPD atau dewan yang berada di negeri atau desa harus mengawasinya betul.  jangan sampai disalah gunakan oleh pengelola dana desa atau alokasi dana desa dalam implementasinya, menurut Yoyo Maitimu salah satu saniri negeri passo, pada saat persetujuan RAPBDES 2017 ke APBDES 2017 negeri Passo .

Dalam penjelasan detailnya bahwa dana aspirasi ini bisa saja sebagai bantuan ke desa untuk masyarakat membangun infrastruktur karena kita ketahui bahwa anggota dewan yang memberikan dana aspirasi adalah untuk memenuhi permintaan masyarakat di DAPIL mereka saat terpilih, itu wajar saja, tetapi harus sesuai aturan perundangan. Apabila ada temuan seperti ini , harus di sikapi betul oleh Inspektorat atau pemeriksa dana desa dilapangan, Katanya . (CM-02)
 


Komentar