Langgur, CM
Tim Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Maluku Tenggara resmi dibentuk dan siap melayani pengaduan masyarakat 1X24 Jam. "Pasca louncing Call Center (CC) pengaduang masyarakat kemarin, maka Sat Pol PP Maluku Tenggara telah resmi membentuk TRC yang siap melayani pengaduan masyarakat dalam bentuk apapun selama 1X24 jam", kata kepala Seksi Kewaspadaan Dini Sat Pol PP Maluku Tenggara, Rony lexy Putnarubun, kepada Citra Maluku pekan kemarin.
Menurutnya, TRC juga sudah kita fasilitasi berupa 1 buah leptop dan Handphone serta nomornya yang siap ditelephone dan Short Massege Service (SMS). Walaupun TRC Pol PP ini masih difasilitasi dengan fasilitas seadanya, tapi kami selalu siap untuk membantu pihak Polres Maluku Tenggara untuk meredam konflik yang acapkali terjadi dilingkungnan masing-masing RT/RW di Maluku Tenggara.
"Kami tetap optimis dan siap menjalankan tugas ini dengan baik dan membangun kerjasama dengan Polres Maluku Tenggara, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Larwul Ngabal tercinta",ungkapnya.
Lebih lanjut, dia jelaskan, pembentukan TRC ini, agar lebih responsif terhadap aduan masyarakat melalui CC tersebut. Aduan yang akan dilayani TRC adalah gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang telah tertuang dalam Perda 05 tahun 1997 tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban umum. Selain itu, apabila ada aduan dalam bentuk pelanggaran KUHAP maka TRC akan menindaklanjuti pengaduan tersebut untuk disampaikan ke-Polres Maluku Tenggara untuk menangani gangguan kantibmas tersebut, jelasnya
Selain itu, ujar dia, Output dari peyediaan CC pengaduan masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pengawasan, mendeteksi dan melakukan tindakan pencegahan dini terhadap konflik dalam masyarakat serta gangguan ketertiban umum dan ketentraaman masyarakat.
"Jadi sifat pengaduannya tidak hanya menjurus ke potensi konflik semata, tetapi persoalan kebersihan lingkungan juga jadi prioritas utama. Contohnya TRC menerima aduan maslah sampah yang tidak terurus dengan baik, maka TRC akan menindaklanjutinya degan mendatangi TKP dan menyampaikan masalah tersebut dinas lingkungan hidup agar segera masalah sampah tersebut teratasi"ucabnya.
Dikatakan, jumlah porsenil TRC ada 30 orang yang bergerak dengan fasilitas seadanya. Untuk itu kami sangat berharap pemda bisa melihat hal ini demi kelancaran tugas TRC dilapangan, "saya harap pemda bisa melihat hal ini dan memfasilitasi TRC demi kelancaran tugas mereka dilapangan," harapnya.(CM-MLR)
Tim Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Maluku Tenggara resmi dibentuk dan siap melayani pengaduan masyarakat 1X24 Jam. "Pasca louncing Call Center (CC) pengaduang masyarakat kemarin, maka Sat Pol PP Maluku Tenggara telah resmi membentuk TRC yang siap melayani pengaduan masyarakat dalam bentuk apapun selama 1X24 jam", kata kepala Seksi Kewaspadaan Dini Sat Pol PP Maluku Tenggara, Rony lexy Putnarubun, kepada Citra Maluku pekan kemarin.
Menurutnya, TRC juga sudah kita fasilitasi berupa 1 buah leptop dan Handphone serta nomornya yang siap ditelephone dan Short Massege Service (SMS). Walaupun TRC Pol PP ini masih difasilitasi dengan fasilitas seadanya, tapi kami selalu siap untuk membantu pihak Polres Maluku Tenggara untuk meredam konflik yang acapkali terjadi dilingkungnan masing-masing RT/RW di Maluku Tenggara.
"Kami tetap optimis dan siap menjalankan tugas ini dengan baik dan membangun kerjasama dengan Polres Maluku Tenggara, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Larwul Ngabal tercinta",ungkapnya.
Lebih lanjut, dia jelaskan, pembentukan TRC ini, agar lebih responsif terhadap aduan masyarakat melalui CC tersebut. Aduan yang akan dilayani TRC adalah gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang telah tertuang dalam Perda 05 tahun 1997 tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban umum. Selain itu, apabila ada aduan dalam bentuk pelanggaran KUHAP maka TRC akan menindaklanjuti pengaduan tersebut untuk disampaikan ke-Polres Maluku Tenggara untuk menangani gangguan kantibmas tersebut, jelasnya
Selain itu, ujar dia, Output dari peyediaan CC pengaduan masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pengawasan, mendeteksi dan melakukan tindakan pencegahan dini terhadap konflik dalam masyarakat serta gangguan ketertiban umum dan ketentraaman masyarakat.
"Jadi sifat pengaduannya tidak hanya menjurus ke potensi konflik semata, tetapi persoalan kebersihan lingkungan juga jadi prioritas utama. Contohnya TRC menerima aduan maslah sampah yang tidak terurus dengan baik, maka TRC akan menindaklanjutinya degan mendatangi TKP dan menyampaikan masalah tersebut dinas lingkungan hidup agar segera masalah sampah tersebut teratasi"ucabnya.
Dikatakan, jumlah porsenil TRC ada 30 orang yang bergerak dengan fasilitas seadanya. Untuk itu kami sangat berharap pemda bisa melihat hal ini demi kelancaran tugas TRC dilapangan, "saya harap pemda bisa melihat hal ini dan memfasilitasi TRC demi kelancaran tugas mereka dilapangan," harapnya.(CM-MLR)
Komentar