Ambon, CM Dari 30 desa dan negeri di kota Ambon
24 di antaranya belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana
Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016.
"Batas waktu penyerahan LPJ Dana desa tahun 2016 pada 31 Maret 2017, tetapi sampai saat ini baru enam desa yang menyerahkan, keterlambatan penyerahan LPJ berdampak pada penyaluran dana desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3MD) kota Ambon, Min Tupamahu, Sabtu (20/5).
Dikatakannya, saat ini anggaran dana desa telah masuk ke kas daerah tetapi pihaknya masih menunggu LPJ setiap desa, baru dilakukan penyaluran.
Enam desa dan negeri yang telah menyerahkan LPJ yakni Hative Kecil, Laha, Batu Merah, Tawiri, Ema dan Hukurilla sedangkan desa lainnya belum menyerahkan.
"Kita berharap pekan depan seluruh desa dan negeri telah menyerahkan LPJ sehingga dana desa juga dapat disalurkan, karena tahapan selanjutnya setelah penyaluran setiap desa melakukan proses ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), karena seluruh RAB fisik yang menggunakan anggaran dana desa harus mendapat persetujuan dari Kadis PUPR ," ujarnya.
Menurut Min, anggaran dana desa kota Ambon mengalami peningkatan di tahun 2017 sebesar Rp28,4 miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp6,8 miliar dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp21,6 miliar.
"Tahun 2017 kota Ambon akan menerima anggaran dana desa sebesar Rp28.4 miliar atau meningkat 20 persen dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp21,6 miliar," ujarnya.
Dana desa tahun 2017 katanya, akan disalurkan dalam dua tahap yakni tahap pertama sebesar 60 persen atau sebesar Rp17 miliar dan tahap kedua sebesar 40 persen atau Rp11,4 miliar.
"Kenaikan anggaran dana desa setiap tahun sangat bermanfaat guna membangun 30 desa dan negeri yang tersebar di lima kecamatan di Kota Ambon," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan mengawasi secara ketat penggunaan dan pengelolaan dana desa, berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring realisasi penggunaan Dana Desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dimasukan oleh setiap desa penerima.
Pihaknya juga akan mengawasi secara ketat sehingga penggunaan dana desa dapat sesuai peruntukan untuk membangun desa.
"Hasil evaluasi dan monitoring, realisasi dana desa digunakan sesuai dengan APBdesa. Selanjutnya Inspektorat Kota Ambon akan mengaudit dana desa," tandasnya.
"Batas waktu penyerahan LPJ Dana desa tahun 2016 pada 31 Maret 2017, tetapi sampai saat ini baru enam desa yang menyerahkan, keterlambatan penyerahan LPJ berdampak pada penyaluran dana desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3MD) kota Ambon, Min Tupamahu, Sabtu (20/5).
Dikatakannya, saat ini anggaran dana desa telah masuk ke kas daerah tetapi pihaknya masih menunggu LPJ setiap desa, baru dilakukan penyaluran.
Enam desa dan negeri yang telah menyerahkan LPJ yakni Hative Kecil, Laha, Batu Merah, Tawiri, Ema dan Hukurilla sedangkan desa lainnya belum menyerahkan.
"Kita berharap pekan depan seluruh desa dan negeri telah menyerahkan LPJ sehingga dana desa juga dapat disalurkan, karena tahapan selanjutnya setelah penyaluran setiap desa melakukan proses ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), karena seluruh RAB fisik yang menggunakan anggaran dana desa harus mendapat persetujuan dari Kadis PUPR ," ujarnya.
Menurut Min, anggaran dana desa kota Ambon mengalami peningkatan di tahun 2017 sebesar Rp28,4 miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp6,8 miliar dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp21,6 miliar.
"Tahun 2017 kota Ambon akan menerima anggaran dana desa sebesar Rp28.4 miliar atau meningkat 20 persen dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp21,6 miliar," ujarnya.
Dana desa tahun 2017 katanya, akan disalurkan dalam dua tahap yakni tahap pertama sebesar 60 persen atau sebesar Rp17 miliar dan tahap kedua sebesar 40 persen atau Rp11,4 miliar.
"Kenaikan anggaran dana desa setiap tahun sangat bermanfaat guna membangun 30 desa dan negeri yang tersebar di lima kecamatan di Kota Ambon," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan mengawasi secara ketat penggunaan dan pengelolaan dana desa, berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring realisasi penggunaan Dana Desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dimasukan oleh setiap desa penerima.
Pihaknya juga akan mengawasi secara ketat sehingga penggunaan dana desa dapat sesuai peruntukan untuk membangun desa.
"Hasil evaluasi dan monitoring, realisasi dana desa digunakan sesuai dengan APBdesa. Selanjutnya Inspektorat Kota Ambon akan mengaudit dana desa," tandasnya.
Komentar