Saumlaki, CM
Tuan Tanah atau petuanan Atubul di Kabupaten Maluku tenggara Barat (MTB), Siprianus Arenyaman Tubun Duan Jabarmase, menegaskan bahwa informasi mengenai adanya penyerahan batas tanah Atubul kepada Desa Lolurun yang dilakukan oleh kepala Desa Atubul Da, Paulinus Kalkoy, sebagaimana yang diberitakan pada di edisi sebelumnya, adalah tidak benar.
Kepada Citra Maluku, di Saumlaki, beberapa waktu lalu, Siprianus mengatakan, pihak keluarga tuan tanah telah mengkonfirmasikan hal itu kepada Kepala Desa Atubul Da. Dan oleh Kepala Desa, diakui bahwa informasi itu hanya isu.
Ditegaskan Siprianus, secara adat, batas tanah Lorulun dengan Atubul Da itu sudah sah, saat terjadinya perang adat yang dilakukan pada beberapa tahun lalu. Itu menjadi bukti sejarah bahwa Atubul yang memiliki tanah tersebut, karena memenangkan perang adat dimaksud. Dan seharusnya, realita dan fakta ini diketahui dengan baik oleh Pemerintahan Kecamatan Wertambrian.
“Karena itu Pemerintah Maluku Tenggara Barat harus menfasilitasi hal ini dengan benar dan netral, bukan sepihak saja menghadirkan Kepala Desa Atubul Da untuk meminta informasi. Tetapi juga harus melibatkan pemilik petuanan besar Atubul atau Raja Atubul yang sebenarnya, karena tanah yang ada di Atubul masih milik adat,” tegas Siprianus.
Bersamaan dengan itu, salah satu keluarga raja atau pemilik petuanan Atubul, Blasius Jabarmase, menegaskan, dari pihak petuanan Raja Atubul, pada prinsipnya menginginkan agar masyarakat Atubul sejahtera, tanpa ada konflik adat.
“Konflik adat itu sangat berat sanksinya. Dan bahkan bisa turun-temurun, apabila berbuat salah tanpa sepengetahuan petuanan Raja Atubul. Karena itu kami himbau kepada masyarakat Atubul Da dan juga Atubul Dol, supaya jangan memicu konflik adat yang sebenarnya akan merugikan masyarakat kecil. Mari kita sama-sama membangun Atubul dengan damai dan sejahtera,” tegas dia. (CM-22)
Komentar