Tekad Bulat PKS, Tetap Usul Dua Nama Calon Wawali Tual

TUAL – Hingga saat ini masih terjadi tarik ulur untuk proses pengisian kekosongan kurs Wakil Wali Kota (Wawali) Tual, pasca dilantiknya mantan Wawali Tual, Adam Rahayaan sebagai Wali Tual, menggantikan alm. Dr. M. M. Tamher.
Tarik ulur tersebut bahkan berbuah polemik diatara partai pengusung, yang mengusulkan nama-nama kader untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Partai Golkar, misalnya, mengusulkan dua nama calon Wawali yakni Abdul Hamid Rahayaan dan Abdul Wahid Fakaubun.
Terhadap usulan dua nama dari Partai Golkar itu, Partai Keadilan Sosial (PKS) yang juga sebagai salah satu partai pengusung pasangan alm. Drs. M. M. Tamher-Adam Rahayaan dalam proses Pilkada Kota Tual, tidak sependapat. PKS bahkan juga mempunyai nama calon tersendiri untuk diusulkan.
Hal ini dikemukakan Korwil PKS Provinsi Maluku, Alan Borut, ketika dikonfirmasi di Tual, belum lama ini. Dikatakan, PKS Kota Tual tetap mempertahankan usulan dua nama sebagai calon Wawali Tual 2017/2018, untuk mendampingi Walikota Tual Adam Rahayaan sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 176.
Diakui, ketidaksetujuan ini adalah dengan alasan perimbangan dalam pemerintahan. Sebab Wali Kota tercatat sebagai penduduk Kota Tual, sementara wakilnya adalah orang dari Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
"Sikap partai ini sesuai dengan amanat undang-undang, yang mengatur bahwa partai politik pengusung atau gabungan partai pengusung mengusulkan dua nama calon Wakil Wali  Kota Tual kepada DPRD Kota Tual melalui Wali Kota, untuk dipilih dalam paripurna," jelasnya.
Dirinya mengaku, setelah pelantikan Adam Rahayaan sebagai Wali Kota Tual menggantika alm. Drs. M. M. Tamher, pihak PKS pada prinsipnya tetap menunggu komunikasi politik dari Partai Golkar. Namun hingga saat ini, prose situ tidak terjadi.
Dengan demikian, lanjutnya, demi menjaga nama baik partai, PKS tetap mempertahankan rekomendasi partai yang mengusulkan dua nama yakni Abdul Hakim Zen Rumles dan Moh Kabalmay.
Menurutnya, jika sikap PKS dengan pengusulan dua nama itu tidak dihargai dan diakomodir dalam nama calon awali Tual, akan diambil langkah sesuai rekomendasi partai yang telah mengusulkan Abdul Hakim Zen Rumles, yang telah mendapatkan dukungan dari 3.000 masyarakat Kota Tual.
Borut menegaskan, jika Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, mengakomodir dua nama yang diusulkan partai pengusung tanpa Partai PKS, maka dipastikan ada langkah hukum yang akan diambil lewat gugatan secara hukum.

Komentar