SAUMLAKI – Sebanyak 500 orang perwakilan guru SD, SMP, SMA dan SMK serta para pengawas sekolah se-Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia setempat menuntut tunjangan profesi dan insentif segera dibayarkan.
Pantauan di Saumlaki, Kamis, ratusan guru itu berunjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kantor Bupati, kantor DPRD, dan kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki.
"Unjuk rasa ini merupakan bentuk kekecewaan seluruh guru dan pengawas sekolah kepada Pemkab setempat, yang hingga kini belum membayar tunjangan profesi guru dan kelebihan jam mengajar triwulan III dan IV tahun 2016. Padahal telah dianggarkan dalam APBDP tahun 2016, bahkan telah dianggarkan kembali dalam APBD 2017," kata Poli Kundre, salah satu koordinator aksi tersebut.
Para pengunjuk rasa merupakan utusan dari seluruh kecamatan maupun Kota Saumlaki dan sekitarnya.
"Kami ini perwakilan guru bersama pengurus PGRI, dan sesungguhnya semua guru sudah menandatangani surat kesepakatan sebelum aksi ini digelar," kata Poli.
Dia mengatakan para guru mendesak Pemkab MTB untuk segera melakukan pembayaran tunjangan profesi dan insentif tersebut paling lambat selama satu minggu.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan, Rabu (12/4), tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka para guru akan melakukan aksi mogok mengajar sampai hak-hak mereka diberikan.
"Semua guru yang sudah memperoleh sertifikat profesi dan telah mengantongi SK untuk pembayaran tunjangan profesi juga perlu diproses haknya," kata Poli.
Unjuk rasa para guru di MTB itu diawali jalan kaki dari Gedung Kesenian Saumlaki menuju kantor Disdikbud, kantor Bupati, kantor DPRD dan kantor Kejaksaan yang berada di sepanjang jalan Ir.Soekarno.
Di Kantor Bupati, para demonstran ditemui oleh Sekretaris Daerah MTB, Pieterson Rangkoratat yang memberi penjelasan tentang keterlambatan pembayaran hak-hak mereka.
Menurut Sekda Pieterson, Pemkab MTB beberapa waktu lalu telah bertemu dengan para guru dan telah menjelaskan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah BPKP melakukan audit tunjangan profesi dan insentif tersebut.
"BPKP sudah melakukan audit selama delapan hari sejak tanggal 8 Maret lalu, dan dan telah mengekspose hasil audit sementara kepada Pemkab MTB namun belum bisa menerbitkan rekomendasi sebagaimana persyaratan pembayaran," katanya.
Sehubungan dengan itu, para guru dan pengawas sekolah diharapkan bisa bersabar karena proses sedang dilaksanakan.
"Kami sudah menghubungi BPKP. Jika tidak ada hambatan, maka besok rekomendasi itu sudah diserahkan kepada tim pemkab MTB yang ditugaskan ke sana. Kalau rekomendasi itu sudah ada maka kami akan secepatnya memproses pencairan dana untuk pembayaran," kata Pieterson.
Para demonstran kemudian berjalan kaki menuju kantor DPRD MTB dan menemui pimpinan serta anggota dewan yang ada.
"Kami akan memberi perhatian sungguh-sungguh terhadap persoalan ini," kata Ketua DPRD MTB, Simson Lobloby kepada para demonstran.
Para demonstran kemudian menuju kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki, dimana mereka menyampaikan aspirasi yang sama serta meminta kejaksaasn menelusuri dugaan penyalahgunaan dana transfer dari pusat untuk tunjangan-tunjangan para guru dan pengawas tahun 2016 tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah MTB, J.Huwae, di Saumlaki, yang dikonfirmasi terpisa, mengaku, audit BPKP merupakan sala satu prasyarat dalam mekanisme pembayaran, sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Pihaknya pun telah melayangkan surat ke BPKP Maluku dan tingga ditunggu selesainya waktu audit dan menerbitan rekomendasi final sesuai hasil audit. Mengenai jumlah nominal, dirinya membeberkan, sesuai yang dianggarkan pada batang tubuh APBD 2017 sekitar Rp25 miliar.
Dalam kaitan dengan itu, sebagaimana diketahui, materi audit BPKP untuk tunjangan tersebut mencakup antara lain beban mengajar setiap guru, evaluasi keaktifan guru dalam proses di sekolah termasuk yang mendapat izin cuti melahirkan atau sakit dan sedang menjalankan cuti tugas belajar.
Pantauan di Saumlaki, Kamis, ratusan guru itu berunjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kantor Bupati, kantor DPRD, dan kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki.
"Unjuk rasa ini merupakan bentuk kekecewaan seluruh guru dan pengawas sekolah kepada Pemkab setempat, yang hingga kini belum membayar tunjangan profesi guru dan kelebihan jam mengajar triwulan III dan IV tahun 2016. Padahal telah dianggarkan dalam APBDP tahun 2016, bahkan telah dianggarkan kembali dalam APBD 2017," kata Poli Kundre, salah satu koordinator aksi tersebut.
Para pengunjuk rasa merupakan utusan dari seluruh kecamatan maupun Kota Saumlaki dan sekitarnya.
"Kami ini perwakilan guru bersama pengurus PGRI, dan sesungguhnya semua guru sudah menandatangani surat kesepakatan sebelum aksi ini digelar," kata Poli.
Dia mengatakan para guru mendesak Pemkab MTB untuk segera melakukan pembayaran tunjangan profesi dan insentif tersebut paling lambat selama satu minggu.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan, Rabu (12/4), tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka para guru akan melakukan aksi mogok mengajar sampai hak-hak mereka diberikan.
"Semua guru yang sudah memperoleh sertifikat profesi dan telah mengantongi SK untuk pembayaran tunjangan profesi juga perlu diproses haknya," kata Poli.
Unjuk rasa para guru di MTB itu diawali jalan kaki dari Gedung Kesenian Saumlaki menuju kantor Disdikbud, kantor Bupati, kantor DPRD dan kantor Kejaksaan yang berada di sepanjang jalan Ir.Soekarno.
Di Kantor Bupati, para demonstran ditemui oleh Sekretaris Daerah MTB, Pieterson Rangkoratat yang memberi penjelasan tentang keterlambatan pembayaran hak-hak mereka.
Menurut Sekda Pieterson, Pemkab MTB beberapa waktu lalu telah bertemu dengan para guru dan telah menjelaskan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah BPKP melakukan audit tunjangan profesi dan insentif tersebut.
"BPKP sudah melakukan audit selama delapan hari sejak tanggal 8 Maret lalu, dan dan telah mengekspose hasil audit sementara kepada Pemkab MTB namun belum bisa menerbitkan rekomendasi sebagaimana persyaratan pembayaran," katanya.
Sehubungan dengan itu, para guru dan pengawas sekolah diharapkan bisa bersabar karena proses sedang dilaksanakan.
"Kami sudah menghubungi BPKP. Jika tidak ada hambatan, maka besok rekomendasi itu sudah diserahkan kepada tim pemkab MTB yang ditugaskan ke sana. Kalau rekomendasi itu sudah ada maka kami akan secepatnya memproses pencairan dana untuk pembayaran," kata Pieterson.
Para demonstran kemudian berjalan kaki menuju kantor DPRD MTB dan menemui pimpinan serta anggota dewan yang ada.
"Kami akan memberi perhatian sungguh-sungguh terhadap persoalan ini," kata Ketua DPRD MTB, Simson Lobloby kepada para demonstran.
Para demonstran kemudian menuju kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki, dimana mereka menyampaikan aspirasi yang sama serta meminta kejaksaasn menelusuri dugaan penyalahgunaan dana transfer dari pusat untuk tunjangan-tunjangan para guru dan pengawas tahun 2016 tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah MTB, J.Huwae, di Saumlaki, yang dikonfirmasi terpisa, mengaku, audit BPKP merupakan sala satu prasyarat dalam mekanisme pembayaran, sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Pihaknya pun telah melayangkan surat ke BPKP Maluku dan tingga ditunggu selesainya waktu audit dan menerbitan rekomendasi final sesuai hasil audit. Mengenai jumlah nominal, dirinya membeberkan, sesuai yang dianggarkan pada batang tubuh APBD 2017 sekitar Rp25 miliar.
Dalam kaitan dengan itu, sebagaimana diketahui, materi audit BPKP untuk tunjangan tersebut mencakup antara lain beban mengajar setiap guru, evaluasi keaktifan guru dalam proses di sekolah termasuk yang mendapat izin cuti melahirkan atau sakit dan sedang menjalankan cuti tugas belajar.
Komentar