Ambon, CM
Pasca penetapan Kota Ambon sebagai salah satu kota inklusif di Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lantas menindaklanjutinya dengan implementasi berbagai program dan kebijakan.
Salah satu diantaranya yang akan diberikan perhatian serius, yakni upaya penyediaan 20 persen fasilitas bagi kaum disabilitas, dari penerapan kewajiban pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana infrastruktur untuk kepentingan masyarakat.
Seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon, Anthony Latuheru, di kantor Walikota Ambon, beberapa waktu lalu. Dia katakan, disediakannya fasitas pendukung bagi kaum disabilitas ini menjadi suatu hal yang mutlak dilakukan, sebab kaum itu juga merupakan bagian dari masyarakat Kota Ambon.
“Para penyandang disabilitas juga adalah warga Kota Ambon, dan pemerintah juga perlu memperhatikan mereka. Termasuk dengan menyediakan fasilitas bagi mereka, supaya dapat berakses sama dengan masyarakat lainnya di mana saja. Baik di lingkungan kantor pemerintah, sekolah dan ruang-ruang publik yang ada. Karena itu akan diupayakan penyiapan 20 persen fasilitas untuk kaum disabilitas di balai kota Ambon agar mereka dapat melakukan aktifitas layanan publik, untuk pembayaran pajak dan retribusi, pengurusan ijin dan lain sebagainya,” kata Sekda.
Diakui, di Balai Kota Ambon mulai tahun 2017 ini, seluruh instansi yang berkaitan dengan pelayanan public, telah ditempatkan pada lantai I. Dengan begitu diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para penyandang disabilitas, yang ingin datang berproses di kantor pemerintah tersebut. Tetapi selain itu juga telah disiapkan jalan khusus dan lift.
Kedepan, kata dia, penyiapan fasilitas bagi para penyandang disabilitas juga akan diarahkan ke lokasi ruang publik di luar Balai Kota Ambon, terutama di sekolah-sekolah. Karena penerapan pendidikan inklusif juga telah dijalankan di Kota Ambon, sejak penetapan kota inklusif, beberapa tahun lalu.
"Pendidikan inklusif yang diterapkan di Kota Ambon bukan cuma untuk kaum disabilitas, tetapi juga siswa berbakat istimewa, berbakat khusus, dan anak-anak dengan tingkat kecerdasan di atas rata-rata. Selain itu sekolah-sekolah formal di sini juga diinstruksikan untuk menerima para penyandang disabilitas, supaya mereka dapat menikmati pendidikan yang sama dengan siswa normal. Jadi anak-anak dengan keterbatasan fisik dan mental, kami berikan kesempatan untuk menikmati pendidikan di sekolah umum," jelas Dia.
Untuk kepentingan pelayanan kaum disabilitas di sekolah umum, beber Sekda, Pemkot Ambon telah melakukan pelatihan bagi guru pendamping khusus (GPK) di sekolah formal. Ini sudah mulai diterapkan sejak tahun 2013, di SMA Negeri 5 dan SMA Negeri 3 serta SMP Negeri 19 Ambon. (CM-22)
Komentar