Ir. Leopold Bastiaan Nanulaitta,MT |
Ambon, CM
Dalam rangka mewujudkan adanya penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dari segi teknis dan administrasi, maka sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2005 serta Peraturan Menteri PU Nomor 25/PRT/M/2007 tentang pedoman sertifikat laik fungsi bangunan gedung, setiap daerah kini mengharuskan adanya Sertifikat Layak Fungsi (SLF) untuk setiap pelaksanaan pembangunan bangunan gedung. Termasuk juga di Kota Ambon, yang sudah mulai menerapkan hal tersebut di tahun 2017 ini.
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon, Brury Nanulaitta, kepada wartawan Citra Maluku, beberapa waktu lalu. Kepemilikan SLF, kata dia, merupakan ketentuan wajib dan mutlak dalam setiap proses pembangunan bangunan gedung, selain juga harus mempunyai ijin mendirikan bangunan (IMB). Menurut dia, SLF ini sebagai bukti akurat apakah bangunan gedung tersebut sudah layak untuk dipakai atau belum.
“Warga kota yang ingin melakukan pembangunan bangunan gedung, terlebih dulu harus mengurus IMB. Setelah itu baru bisa melakukan pekerjaan pembangunan. Jika sudah selesai, mereka juga perlu mengajukan permohonan ke Pemerintah Kota Ambon untuk penerbitan SLF. Ini sangat penting supaya setiap bangunan gedung yang dibangun, dapat dipastikan kesesuaian dengan fungsinya, serta memenuhi keandalan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan penggunaan serta serasi dan selaras dengan lingkungannya,” kata dia.
Brury mengaku, penerapan kepemilikan SLF ini diberlakukan untuk dua golongan bangunan. Yaitu golongan bangunan hunian yang terdiri dari rumah, ruko, rusun dan rumah derek sederhana, serta untuk bangunan kepentingan umum yang meliputi fungsi publik, usaha, agama sosial maupun budaya.
Untuk masa berlaku SLF, dia menegaskan, khusus bagi golongan bangunan hunian, dan gedung satu lantai, ditetapkan untuk seumur hidup. Namun untuk bangunan dua lantai, masa berlaku SLF ditetapkan selama 20 tahun. Sedangkan untuk gedung diatas dua lantai dan gedung kepentingan umum, SLF-nya berlaku hanya untuk waktu lima tahun.
“Syarat administratif untuk permohonan penerbitan SLF, antara lain bukti salinan IMB, bukti penguasaan lahan, KTP, formulir pendaftaran dan foto bangunan. Kalau syarat teknis, harus ada site plan, denah, jaringan air bersih dan sertifikasi teknis bangunan gedung. Terhadap SLF yang dikeluarkan oleh pemerintah, sewaktu-waktu dapat dibatalkan jika terjadi perubahan bentuk bangunan, terjadi perubahan struktur dan konstruksi dan adanya perubahan fungsi bangunan," jelas Brury. (CM-22)
Komentar