Ambon, CM
PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Maluku melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) bagi pelaku usaha.
Penyesuaian tarif IWKBU berdasarkan keputusan bersama antara PT Jasa Raharja (Persero) Maluku dengan Dewan Pimpinan Organda Provinsi Maluku tentang tarif borongan bulanan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum Nomor 07/DPD-ORG/MAL/4/2017.
"Kenaikan santunan yang ditandatangani menteri keuangan nomor 15 tahun 2017, bahwa pemerintah akan menaikan santunan yang selama ini berlaku di tahun 2008. Jasa Raharja yang berkaitan dengan angkutan umum berkomunikasi dengan Organda melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha untuk sampaikan upaya pemerintah menaikan santunan," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku Marganti Sitinjak di Ambon, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, selama ini pemerintah melihat santunan yang dibayarkan kepada korban kecelakaan tidak layak sehingga terjadi kenaikan santunan.
Santunan bagi korban meninggal dunia semula Rp25 juta meningkat menjadi Rp50 juta dan biaya perawatan Rp10 juta menjadi Rp20 juta.
Kenaikan jumlah santunan tersebut disepakati kenaikan tarif borongan IWKBU untuk angkutan kota ukuran kursi (seat) 12 sebesar Rp25 ribu naik Rp38 ribu, angkot penumpang 18 seat Rp35 ribu naik Rp54 ribu dan angkot penumpang 23 seat Rp50 ribu naik Rp72 ribu.
"Sedangkan untuk bus penumpang 25 Rp53 ribu naik menjadi Rp79 ribu dan bus penumpang seat 30 Rp63 ribu naik Rp95 ribu. Kenaikan tarif pun tidak terlalu besar karena baru penyesuaian maka kita sampaikan ke publik," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Organda Provinsi Maluku Yosep Pattipawae mengatakan, pihaknya siap melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha angkutan kota di Provinsi Maluku.
"Kami juga akan mengagendakan untuk melakukan pertemuan dengan pelaku usaha, terkait dengan kenaikan tarif dan iuran asuransi. Hal ini dilakukan agar apa yang menjadi tanggungjawab kami dan juga Jasa Raharja dapat terealisasikan," katanya.
Disinggung terkait dengan kenaikan asuransi, pihaknya menilai hal ini merupakan suatu hal yang positif karena pemerintah masih memperhatikan dan mau menaikan asuransi kepada mereka yang mengalami kecelakaan motor maupun mobil dijalan raya.
"Hal ini harus mendapatkan respon yang positif, karena kenaikan iuran seimbang dengan jumlah santunan yang diterima para korban kecelakaan," kata Yosep. (CM-08)
Komentar