Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Negeri Passo Anggran Tahun 2016


CM,Ambon Penjabat Raja NegeriPasso (Alfred Tanahitumessing,SP,MS.i) di akhir Tahun anggaran 2016 telah melakukan beberapa administrasi sesuai dengan Permendagri No.46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa atau Penjabat Negeri, harus mempertanggungjawabakan hasil kerja akhir tahun anggaran yang terdiri dari Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) yang dilaporkan kewalikota/bupati, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) yang dilaporkan kepada BPD/SaniriNegeri, dan yang terakhir Informasi Laporan Penyelenggaraan pemerintah Desa (ILPPD) yang dilaporkan kemasyarakat melalui media apapun atau lainnya, Hal ini di perkuat dengan Keputusan Penjabat Raja No.6 Tahun 2017 Tentang Laporan Penjabat Negeri Passo. Berdasarkan penegasan tersebut,maka dalam kesempatan ini ILPPD (Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ) Negeri PassoTahun Anggaran 2016, yang di kaitkan dengan Visi Negeri Passo dalam RPJMNEG Passo yaitu sesuai dengan Visi Negeri Passo dalam RPJMNeg 2016-2021 , ”Terwujudnya NegeriPasso yang maju, Berkualitas Dan Sejahtera untukSemua”, sebagai berikut : a. Penyelenggaraan pemerintahan Negeri Passo di tahun anggaran 2016 mengelola dana yang berasal dari APBN yaitu Alokasi Dana Desa sebesar Rp 448.280.000 dan Dana Desa sebesarRp 824.458.000. b. Peruntukkan Alokasi Dana Desa tersebut adalah untuk bidang Pemerintahan Negeri Passo sebesar Rp 448.280.000 yang terdiri dari tunjangan dan penghasilan tetap aparatur negeri Passo Rp 79.800.000, tunjangan saniri Rp 34.500.000, insentif RT/RWRp 273.600.000 sehingga berjumlah total Rp 387.900.000, operasional kantor saniri negeri Rp 12.000.000, operasional kantor negeri passo Rp 43.204.000, Operasional PKK sebesar Rp 5.176.000 dan dana tersebut terpakai sesuai peraturan walikota no .2 Tahun 2016. c. Peruntukkan Dana desa tersebut untuk bidang pembangunan negeri dana sebesar Rp 560.833.560 yang terdiri dari kegiatan pembangunan saluran irigasi Rp 102.605.560, kegiatan pembangunan jalan desaRp. 114.892.738, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik sosial Rp. 30.859.224, kegiatan sarana prasarana kesehatan Rp. 10.000.000 , kegiatan pembangunan sarana prasarana pendidikanRp. 44.550.000, kegiatan pembangunan sarana sanitasi dan kebersihan Rp. 76.437.000, kegiatan penghijauan dan pelestarian lingkungan hidup Rp. 30.000.000, kegiatan pembangunan sarana air bersih Rp. 22.800.000, kegiatan pembangunan gapura dan tanda batas Rp. 14.744.000, kegiatan pembangunan talud Rp. 113.945.098, untuk bidang pemberdayaan dan kemasyarakatan dana sebesarRp 263.624.4400 yang terdiri dari kegiatan bantuan modal perbengkelanRp. 20.000.000, kegiatan bantuan modal usaha peternakan Rp. 20.000.000, kegiatan bantuan modal usaha pertanianRp. 10.000.000, kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat Rp. 5.052.500, kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat sebesar Rp 40.000.000, kegiatan pengawasan dan pengelolaan hutan lindung , dan hutan masyarakat Rp. 5.052.500, Kegiatan sosialisasi penyakit menularRp. 5.052.500, kegiatan bantuan modal usahakelompoknelayanRp. 61.470.000, kegiatankerjabaktidesa/negeriRp. 14.904.440, kegiatan pembentukan BUMDESRp. 5.051.250, kegiatan penyuluhan ketertiban desaRp. 5.052.500, kegiatan pengembangan kebudayaan dan kesenian desaRp. 20.000.000, kegiatan musrenbang Rp. 14.002.500, kegiatan penyusunan RKP Rp. 11.030.000, kegiatan Penyusunan APBDES Rp. 10.300.000. Semua kegiatan ADD dan DD tahun anggaran 2016 dapat terelisasi dan pelaksanaan sesuai aturan Lebih Lanjut sebagai Penjabat Raja Negeri Passo menginfokan bahwa belanja negeri Passo dalam anggaran 2016 sebagai berikut : BelanjaPegawai sebesarRp 387.900.000 , belanja barang dan jasa sebesar Rp 342.453.656 , dan belanja modal sebesar Rp 542.384.344. hal ini menggambarkan bahwa dana tersebesar untuk belanja modal dan belanja barang dan jasa sebesar Rp 884.838.000 yang di gunakan untuk kepentingan masyarakat negeri passo di bandingkan untuk keperluan belanja pegawai. Ini membuktikan bahwa uang Dana Desa di prioritaskan semua untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di negeri Passo di tahun 2016. Laporan Kepala Desaatau Raja sesuai PERMENDAGRI no.46 Tahun 2016 , setelah Laporan Penyelenggara Pemerintahan Desa (LPPDS) Akhir Tahun anggaran 2016 yang dilaporkanke Walikota melalui laporan tertulis dan bukti-bukti kegiatan , dan JugaLaporan Keterangan Penyelenggaran Pemerintahan Desa(LKPPDS) Negeri Passo Akhir Tahun anggaran 2016 di laporkan ke Saniri Negeri melalui laporan tertulis dengan bukti photo kegiatan yang dilakukan oleh Penjabat Raja Negeri Passo, maka laporan ketiga ini adalah Informasi laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa (ILPPDS) AkhirTahun 2016 melalui media cetak yang mudah di akses oleh masyarakat Negeri Passo,akan expose atau di beritakan dalam memenuhi administrasi akhir tahun anggaran 2016. Demikian laporan penyelenggaraan pemerintahan negeri passo tahun anggaran 2016 yang kami laporkan sesuai regulasi perundang-undang dan azas pengelolaan keuangan negeri yang transparansi, akuntabel, partisipatif,dan tepat waktu/taat azas. Untuk itu semua saran dan dukung yang membangun dari semua masyarakat negeri passo dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan negeri passo pada tahun 2017 dan seterusnya sesuai visi dan misi negeri, strategis pembangunan passo.

Komentar